Social Icons

Kamis, 02 Mei 2013

Apa itu Pestisida??


Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1973, yang dimaksud dengan Pestisida ialah semua zat kimia dan bahan-bahan lain serta jasad-jasad renik dan virus yang digunakan untuk:
a. Memberantas atau mencegah hama dan penyakit yang merusak tanaman, bagian-bagian tanaman atau hasil  pertanian.
b. Memberantas rerumputan
c. Mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tak diinginkan.
d. Mencegah hama-hama air.
e. Membrantas atau mencegah binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia.

Sedangkan menurut The United States Federal Environmental Pesticide Control Act, Pestisida adalah semua zat atau campuran zat yang khusus untuk memberantas atau mencegah gangguan serangga, binatang pengerat, nematoda, cendawan, gulma, virus, bakteri, jasad renik yang dianggap hama kecuali virus, bakteria atau jasad renik yang terdapat pada manusia dan binatang lainnya. Atau semua zat atau campuran zat yang digunakan sebagai pengatur pertumbuhan tanaman atau pengering tanaman.


Dalam bidang pertanian, Pestisida merupakan sarana untuk membunuh hama-hama tanaman. Dalam konsep Pengendalian Terpadu Hama, pestisida berperan sebagai salah satu komponen pengendalian. Prinsip penggunaannya adalah:
•    harus kompatibel dengan komponen pengendalian lain, seperti komponen hayati
•    efisien untuk mengendalikan hama tertentu
•    meninggalkan residu dalam waktu yang tidak diperlukan
•    tidak boleh persistent, jadi harus mudah terurai
• dalam perdagangan (transport, penyimpanan, pengepakan, labeling) harus memenuhi persyaratan keamanan yang maksimum
•    harus tersedia antidote untuk pestisida tersebut
•    sejauh mungkin harus aman bagi lingkungan fisik dan biota
•    relatif aman bagi pemakai (LD50 dermal dan oral relatif tinggi)
•    harga terjangkau bagi petani.

KIMIA PESTISIDA

Pestisida tersusun dan unsur kimia yang jumlahnya tidak kurang dari 105 unsur. Namun yang sering digunakan sebagai unsur pestisida adalah 21 unsur. Unsur atau atom yang lebih sering dipakai adalah carbon, hydrogen, oxigen, nitrogen, phosphor, chlorine dan sulfur. Sedangkan yang berasal dari logam atau semi logam adalah ferum, cuprum, mercury, zinc dan arsenic.

1. Sifat pestisida
Setiap pestisida mempunyai sifat yang berbeda. Sifat pestisida yang sering ditemukan adalah daya, toksisitas, rumus empiris, rumus bangun, formulasi, berat molekul dan titik didih.

2. Tata Nama Pestisida
Pengetahuan pestisida juga meliputi struktur dan cara pemberian nama atau dikenal dengan tata nama.

3. Cara Kerja Pestisida
* Pestisida kontak, berarti mempunyai daya bunuh setelah tubuh jasad terkena sasaran.
* Pestisida fumigan, berarti mempunyai daya bunuh setelah jasad sasaran terkena uap atau gas
* Pestisida sistemik, berarti dapat ditranslokasikan ke berbagai bagian tanaman melalui jaringan. Hama akan  mati kalau mengisap cairan tanaman.
* Pestisida lambung, berarti mempunyai daya bunuh setelah jasad sasaran memakan pestisida.

Syarat syarat pestisida yang ekonomis:
1. Efektif – memiliki daya mematikan hama yang tinggi
2. Aman terhadap manusia terutama operator, juga hewan ternak dan komponen lingkungan lainnya, cukup selektif (tidak membunuh jasad yang bukan sasaran), kurang persisten, tidak menyebabkan biomagnifikasi.
3. Ekonomis, efektif, efisien : broad spectrum (dapat digunakan untuk berbagai hama), cukup spesifik, dan relatif tidak mahal.

UPAYA PENCEGAHAH PENCEMARAN PESTISIDA

Harus diakui walaupun pestisida sangat berbahaya, peningkatan produksi pertanian dapat tercapai justru dengan bantuan pestisida. Pencemaran yang disebabkan oleh pestisida bukan hal sepele.

Tetapi kalau cara pemakaian pestisida dilakukan dengan sangat hati-hati, kemungkinan besar pencemaran dapat dihindari atau setidaknya mengurangi bahayanya pembatasan pemakaian pestisida ini sudah dimulai dengan gebrakan PAN (Pesticides Action Network) yang beranggotakan 50 negara, termasuk Indonesia.

Di sini ada tujuh jenis pestisida yang dilarang di antara 12 jenis yang dimasukkan dalam The Dirty Dozen seperti Heptachlor. Di Indonesia, hal ini didukung oleh ikut sertanya BATAN dalam meneliti residu-residu produk pertanian dan mengeluarkan batas ambang yang aman bagi pemakaian pestisida.

Juga turut peran serta pemerintah yaitu peraturan tentang ANDAL yang mulai berlaku dari segi pengamanan baik bagi keselamatan manusia maupun lingkungan. Tindakan pemerintah dengan peraturan ANDAL adalah tepat sebagai tindakan pencegahan dan usaha menanggulangi kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup manusia Indonesia.

Bagaimanapun juga pestisida adalah racun. Sebenarnya kalau ada kerugian yang ditimbulkan oleh pestisida, maka yang paling menderita adalah manusia. Manusia harus bertanggung jawab terhadap kerusakan yang timbul, karena semua kegiatan pencegahan hama adalah hasil karya manusia dan di tujukan untuk pemenuhan kebutuhannya. Manusia adalah pelaku utama pemberantasan hama. Karena itu selain perlindungan terhadap tanah, air, dan hewan lainnya dari bahaya pestisida, perlindungan pertama justru harus diberikan terhadap manusia.

Cara yang paling baik untuk mencegah pencemaran pestisida adalah dengan tidak menggunakan pestisida sebagai pemberantas hama. Mengingat akibat sampingan yang terlalu berat atau bahkan menyebabkan rusaknya lingkungan dan merosotnya hasil panen, penggunaan pestisida mulai dikurangi. Cara-cara yang dapat ditempuh untuk mencegah atau mengurangi serangga hama antara lain:
• pengaturan jenis tanaman dan waktu tanam,
• memilih varietas yang tahan lama,
• memanfaatkan musuh-musuh alami serangga,
• penggunaan hormon serangga,
• pemanfaatan daya tarik seks pada serangga
• sterilisasi

Cara-cara tersebut di atas memang tidak memiliki efek yang cepat dan merata dibahding pestisida. Karenanya bila dibutuhkan pemberantasan hama yang sifatnya segera, penggunaan pestisida memang merupakan pilihan yang paling baik dan tepat.Jika memang pestisidalah yakan digunakan, maka adalah suatu langkah yang paling bijaksana untuk melakukan suatu tindakan pencegahan terhadap pencemaran atau keracunan yang mungkin timbul.

Pada pencemaran lingkungan oleh pestisida, beberapa tindakan pencegahan yang perlu dilakukan antara lain:
a. ketahuilah atau pahamilah dengan yakin tentang kegunaan dari suatu jenis pestisida. Jangan sampai terjadi salah berantas.Misalnya herbisida jangan digunakan untuk membasmi serangga. Hasilnya, serangga yang dimaksud belum tentu mati, sedangkan tanah atau tanaman telah terlanjur tercemar.
b. ikuti petunjuk-petunjuk mengenai aturan pakai dan dosis yang dianjurkan pabrik atau petugas penyuluh,
c. jangan terlalu tergesa-gesa menggunakan pestisida, Tanyakan pada penyuluh apakah sudah saatnya digunakan pestisida, karena belum tentu suatu jenis hama harus diberantas dengan pestisida.
d. Jangan telat memberantas hama. Jika penyuluh sudah menganjurkan untuk menggunakan pestisida, cepatlah dilakukan. Dengan semakin meluasnya hama akan membutuhkan penggunaan pestisida dalam jumlah besar, ini berarti hanya akan memperbesar peluang terjadinya pencemaran,
e. jangan salah pakai pestisida. Selain satu jenis pestisida biasanya hanya digunakan untuk suatu jenis hama tertentu, terkadang usia tanaman yang berbeda menghendaki jenis pestisida yang berbeda pula,
f. pahamilah dengan baik cara pemakaian pestisida. Jangan sampai tercecer di sekitar tanaman,
g. jika pestisida yang akan digunakan harus dibuat larutan terlebih dahulu, gunakan tempat yang khusus untuk itu. Pada waktu mengaduk, larutan jangan sampai tercecer ke tempat lain. perhatikan dengan tepat jumlah larutan yang dibuat agar tidak terdapat sisa setelah pemakaian.

 Sudah disebutkan bahwa selain tindakan pencegahan terhadap pencemaran lingkungan oleh pestisida, juga diperlukan tindakan-tindakan pengamanan terhadap pestisida. Tujuannya adalah agar manusia terbebas dari keracunan. Beberapa tindakan yang perlu diambil untuk mencegah keracunan oleh pestisida, yaitu:

A. Penyimpanan racun-racun hama
1.Racun-racun harus disimpan dalam wadah-wadah yang diberi tanda, sebaiknya tertutup dan dalam lemari tersendiri yang terkunci.
2.Campuran racun dengan tepung atau makanan tidak boleh disimpan dekat makanan. Campuran yang rasanya manis biasanya paling berbahaya. Tanda-tanda harus jelas biar untuk mereka yang buta huruf sekalipun tabu.
3.Tempat-tempat bekas menyimpan yang telah tidak dipakai lagi harus dibakar, agar racun-racun sisa musnah sama sekali.
4.Penyimpanan-penyimpanan di wadah-wadah untuk makanan atau minuman seperti di hotel-hotel, sangat besar bahayanya.

B. Pemakaian alat-alat pelindung

1.Pakailah masker dan adakanlah ventilasi keluar setempat selama melakukan pencampuran kering bahan-bahan.
2.Pakailah pakaian pelindung, kaca mata dan sarung tangan terbuat dari neopren, jika kerjaan dimaksudkan untuk mencampur bahan tersebut dengan minyak atau pelarut-pelarut organis.Pakaian pelindung harus dibuka dan kulit dicuci sempurna sebelum makan.
3.Pakailah pelindung pernafasan, kaca mata, baju pelindung, dan sarung tangan selama menyiapkan dan enggunakan semprotan, kabut atau aerasol, jika kulit atau paru-paru mungkin kontak dengan bahan tersebut. Alat-alat pelindung harus terbuat dari karet atau bahan tahan minyak.

C. Cara-cara pencegahan lainnya
1.Selalu menyemprot ke arah yang tidak memungkinkan angin membawa bahan, sehingga terhirup atau mengenai kulit dari tenaga kerja yang bersangkutan.
2.Hindarkan waktu kerja lebih dari 8 jam sehari bekerja di tempat tertutup dengan memakai penguap termisi jauhkan alat tersebut dari rumah penduduk dan tempat pengolahan bahan makanan.
3.Janganlah disemprot tempat-tempat yang sebagian tubuh manusia akan bersentuhan dengannya pestisida, manusia dihadapkan pada suatu dilema.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

ABOUT ME

Foto Saya

Saya tinggal di Tulungagung, Saya Mahasiswi Aktif Universitas Negeri Malang,Jurusan Teknik Elektro.

Support By

Contact us

Jl. Terusan Ambarawa No.6 Malang
Email : dyahqurniaa@gmail.com
Fb : Dyah Curn