Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1973, yang dimaksud dengan
Pestisida ialah semua zat kimia dan bahan-bahan lain serta jasad-jasad renik dan virus yang digunakan untuk:
a. Memberantas atau mencegah hama dan penyakit yang merusak tanaman, bagian-bagian tanaman atau hasil pertanian.
b. Memberantas rerumputan
c. Mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tak diinginkan.
d. Mencegah hama-hama air.
e. Membrantas atau mencegah binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia.
Sedangkan menurut The United States Federal Environmental Pesticide Control Act, Pestisida adalah semua zat atau campuran zat yang khusus untuk memberantas atau mencegah gangguan serangga, binatang pengerat, nematoda, cendawan, gulma, virus, bakteri, jasad renik yang dianggap hama kecuali virus, bakteria atau jasad renik yang terdapat pada manusia dan binatang lainnya. Atau semua zat atau campuran zat yang digunakan sebagai pengatur pertumbuhan tanaman atau pengering tanaman.